Langkat, Wahananews.co | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai melaksanakan Sidang Paripurna Pengumuman pengusulan penetapan Walikota-Wakil Walikota Binjai terpilih 2025-2030 dan Pengumuman pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2021-2024.
Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DRPD Binjai Juli Sawitma Nasution, dihadiri 19 anggota DPRD dan perangkat kelengkapan Dewan lainnya, Forkopimda serta OPD Pemko Binjai di Gedung DPRD Binjai, Sabtu (8/2/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sekaligus Mendengarkan Pidato Presiden Secara Live Streaming
Sidang Paripurna Pengumuman pengusula penetapan Walikota-Wakil Walikota Binjai terpilih 2025-2030 diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU Binjai oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno.
Wakil Ketua I DPRD Binjai, Juli Sawitma mengatakan hasil usulan rapat Paripurna yang dilaksanakan akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan dan pemerintahan pusat.
"Rapat Paripurna Pengumuman pengusula penetapan Walikota-Wakil Walikota Binjai terpilih 2025-2030 dan Pengumuma pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2021-202 dinyatakan sudah Korum sesuai Ad/ART Paripurna," ucapnya.
Baca Juga:
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Rencana Jangka Panjang Daerah Kota Binjai Tahun 2025-2045
Walikota Binjai Amir Hamzah didampingi Wakil Walikota Hasanul Jihadi dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang telah mensukseskan Pilkada Binjai. Ini merupakan amanah dan ketetapan dari Allah melalui perantara masyarakat.
" Ini menjadi semangat baru dan komitmen kuat untuk membangun Kota Binjai dengan ide dan gagasan yang lebih baik, dengan kolaborasi untuk membangun Indonesia emas di tahun mendatang," katanya.
Amir mengajak seluruh element untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan untuk membangun kota Binjai yang maju, berbudaya dan unggul.