WahanaNews-Langkat I Anggota Koramil 09/Hinai bersama Forcompinca Hinai melaksanakan penertiban Penyakit masyarakat dengan merazia dan membongkar warung remang - remang di wilayah Kecamatan .Hinai. Kamis (25/08/2022).
Kegiatan penertiban warung remang-remang dipimpin oleh Camat Hinai Bahrum,SE , dihadiri Danramil 09 Hinai diwakili Pelda Sugianto,Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian,SH,Waka Polsek Hinai IPTU E.Hutapea,Kasiterantib Hinai Sumarlan,Kanit Provos Polsek Hinai AIPTU Nizar dan Anggota Polsek lainnya,Kepala Desa Perk.Tj.Beringin A.Ringo Ringo ,Personil Koramil 09/Hinai ,Perangkat Desa Perk.Tj Beringin, Desa B.Melenggang.
Baca Juga:
Peran Babinsa Aktif Turun Bergotong Royong Bersama Warga
Kegiatan razia gabungan Forkompinca Kec.Hinai ini bertujuan antisipasi ganguan kambtimas dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran warung remang - remang yg disinyalir menyedikan kamar melakukan tindakan asusila ( prostitusi) ataupun sebagai tempat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba / peredaran Narkoba.
Adapun warung remang- remang yang dilakukan penertiban /razia sbb:
Lokasi satu Jln. Psr 10 Desa Perk.Tj Beringin Warung Milik Sdr. Babang Rinardi, LK , 36 Thn , Alamat Dsn I Desa Muka Paya Kec.Hinai, lokasi ke dua Jln.Psr 10 Desa Perk.Tj Beringin Warung Milik Sdr. Ilham Kurniadi , LK , 39 Thn , Alamat Dendang Stabat Kec.Stabat.lokasi ketiga Jln Pst 10 Desa Perk.Tj Beringin Warung Milik Sdri. Umiyani Als Keling , Pr , 39 Thn , Alamat Psr II Desa Jenter Stabat Kec Stabat .Lokasi ke empat Titi Panjang Dsn VIII Desa Batu Melenggang Kec Hinai Warung Milik Sdri.Santi ,Pr, 38 Thn, Alamat Ds Tj.Putus Kec.Pd.Tualang,lokasi ke lima Titi Panjang Dsn VIII Desa Batu Melenggang Kec Hinai Warung Milik Sdri.Santi ,Pr, 38 Thn, Alamat Ds Tj.Putus Kec.Pd.Tualang, lokasi ke enam Titi Panjang Dsn VIII Desa Batu Melenggang Kec Hina Tempat Penginapan yg menyedikan kamar milik Siti Jubaidah PA , ( 57) Alamat Dsn VII Palau Medan Desa Besilam Kec Pd.Tualang,lokasi ke tujuh Titi Panjang Dsn VIII Desa Batu Melenggang Kec Hina Tempat warung yg menyedikan kamar milik Herman B, (47), warga Pulau Medan Desa Besilam Kec Hinai.
Dari tempat dan sasaran semuanya dilakukan penertiban pembongkaran kamar yang diduga tempat melakukan tindakan asusila ( prostitusi) serta tempat beredar Narkoba,minuman keras dan perjudian.
Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian,SH menyampaikan kepada pemilik warung bahwa maksud dari kegiatan ini tidak untuk menghalangi pemilik warung untuk usaha mencari nafkah tetapi di larang bagi pemilik warung untuk menyediakan atau menjual minuman keras dan tempat beraktivitasnya kegiatan pelacuran bagi wanita penghibur serta kegiatan pengunaan narkoba di lokasi warung.(red)