WahanaNews-Langkat | Dalam rangka meningkatkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) jelang pemilu serentak tahun 2024, Wali Kota Binjai hadiri Apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Kasat Kamling) di Lapangan Polres Binjai, Rabu (21/06/2023).
Apel ini dirangkai dengan penyerahan hadiah bagi pemenang lomba Sat Kamling Tingkat Polres Binjai Tahun 2023.
Baca Juga:
Rapat Paripurna HUT Binjai Ke-152 Tahun, Momentum Wujudkan Keberhasilan Pembangunan
Turut hadir dalam apel tersebut Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH, SIK, M.Si, Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra, Kabag Ops Polres Binjai Kompol Polin Damanik, Hakim Pengadilan Negeri Mukhtar SH, MH, KPLP Lapas Kelas II A Binjai Pariaman Saragih, PJU Polres Binjai, Kapolsek Sejajaran Polres Binjai, serta seluruh awak Satkamling Kota Binjai.
Pada apel tersebut, Kapolres Binjai membacakan amanat Kapolri, Listyo Sigit Purnomo. Dalam arahannya, ia menyampaikan kegiatan apel ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan semangat dan mengoptimalisasikan peran awak Satkamling dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
Polri terus mengembangkan potensi masyarakat melalui pengamanan swakarsa sebagai upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Program Transformasi Menuju Polri yang Presisi tepatnya pada kebijakan Transformasi Operasional program ke-5 dan kegiatan ke-21 yaitu peningkatan peran aktif pamswakarsa di lingkungan atau wilayah kerjanya dan pemantapan pembinaan pamswakarsa. Salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang berada di bawah pembinaan Polri adalah Satuan Keamanan Lingkungan atau Satkamling.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Pelantikan PPK Se-Kota Binjai, Tekankan Untuk Jaga Integritas
Kehadiran Satkamling sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa sebagai landasan hukum dan penegasan tugas serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan Satkamling. Dengan hadirnya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan Satkamling dalam menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan semakin maksimal.
Satkamling adalah garda terdepan di setiap lingkungan RT/RW pada Kelurahan/Desa. Oleh karena itu, kehadirannya diharapkan mampu menjadi early warning terhadap potensi kejahatan dan dapat melakukan tindakan pencegahan secara cepat sebagai bagian dari pemolisian yang prediktif.
"Saat ini, Satkamling memiliki peran sentral dalam upaya pemeliharaan kamtibmas, terlebih kita akan menghadapi agenda nasional yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024," ucapnya. "Saya berpesan agar kehadiran Satkamling harus betul-betul bisa menjadi cooling system di lingkungannya masing-masing, jangan ada perpecahan karena perbedaan pilihan, karena persatuan dan kesatuan bangsa adalah hal utama yang harus dipertahankan serta kita jaga bersama," jelasnya lagi.