Langkat,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria BHT (21) bandar narkoba yang siap antar pesanan di Jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan jati negara kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/24) pukul 21.00 wib.
Awalnya penangkapan terhadap BHT (21) tim satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan jati negara, sesuai informasi yang diterima,
Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangani 28 Kasus Narkotika, Sita 414,36 Gram Sabu
Hasilnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga BHT dimana saat itu terduga sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya, ujar terduga pelaku.
Namun sebelum barang pesanan sampai terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh sat Resnarkoba polres Binjai dengan barang bukti berupa : 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo.
Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun. tegas kasat narkoba.
Baca Juga:
Seorang pria tawarkan narkoba ke petugas, langsung digelandang ke polres Binjai
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. ucap kasi Humas Iptu Junaidi.[red]