Langkat,Wahananews.co | Rendy Adit (19) memarkirkan sepeda motornya jenis yamaha Nmax warna putih tahun perakitan 2020 dengan plat polisi BK 4137 PBI di teras rumahnya di dusun V desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai kabupaten langkat, Selasa (28/11/2023) Pukul 19.20 wib.
Sesaat setelah memarkirkan sepeda .motornya korban masuk ke rumah dan langsung ke kamar mandi, disaat sedang mandi korban mendengar adanya teriakan dari orang tuanya yang bernama Suyitno dan mengatakan "Ren Keretamu yang diparkir diteras rumah diambil orang", Spontan Randy langsung berpakaian dan mengejar terduga pelaku yang saat itu sudah berjarak sekitar 700 meter.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Disaat mengejar Randy sambil berteriak-teriak dan meminta tolong terhadap warga masyarakat yang saat itu sedang melintas, dan berkat antusias dari warga masyarakat saat itu juga dapat mengamankan terduga pelaku beserta sepeda motornya di jalan T.A Hamzah Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara
Setelah terduga diamankan warga masyarakat, sesaat kemudian personil polsek binjai dibawah pimpinan kanit reskrim Ipda Parulian Sitanggang, SH, juga tiba di TKP dan mengamankan terduga pelaku bersama barang buktinya ke polsek binjai.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku, dianya mengaku bernama AG (20) yang tinggal di Jalan sukamaju indah perumahan BTN dusun Vll kecamatan sunggal kabupaten deli serdang, sedangkan terhadap rekannya AR dan ND berhasil melarikan diri.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Terhadap terduga AG (20) dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.[red]