Langkat,Wahananews.co | Seorang pria lanjut usia berinisial S (63) memiliki rekam jejak sebagai pengguna narkoba, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Binjai-Kuala Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dilokasi tersebut,
Baca Juga:
Saat transaksi narkoba di sebuah rumah, Dua orang pria diciduk oleh Polres Binjai
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP, Kemudian petugas menghampiri dan mengamankan, kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga, dari terduga ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan 1 (satu) unit _handphone_ merk Oppo warna hitam,
Selain ganja, petugas juga mengamankan 1 unit HP Vivo warna coklat dan 1 unit Honda Beat warna hitam. Kiki mengakui bahwa ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam keterangannya, "S" mengakui ganja tersebut memang benar miliknya, setelah mengamankan terduga dan barang bukti, kemudian petugas membawa terduga dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Baca Juga:
Aksi Kejar Kejaran Polisi dan Bandar Narkoba 1598 butir Berhasil diamankan
Terhadap "S" dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,
Penangkapan "S" ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.[red]