WahanaNews-Langkat I Unit Reskrim Polsek Binjai Utara yang dipimpin oleh Kanitres Iptu J Sitanggang, Selasa, (1/3/2022) menangkap dua wanita separoh baya karena telah mencuri bunga milik Anita (47) warga Jalan AR. Hakim Lk III Kelurahan . Nangka Kecamatan Binjai Utara.
01 Maret 2022 sekira Pukul 11.30 WIB., telah mengamankan 2 ( dua ) orang Perempuan yg diduga Melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHPidana dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHPidana.
Baca Juga:
Dukung Program Asta Cita Pemerintah, Sipropam Cek HP Personil Polri dan ASN
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi menceritakan bahwa Peristiwa yang terjadi pada Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 07.30 wib lalu , telah hilang 14 pot tanaman bunga hias jenis Agronema di halaman pekarangan rumah Anita, 47 seorang Ibu rumah tangga.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-( Tujuh juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Binjai Utara pada tanggal 23 Februari 2022.
Atas perintah Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari SE,Kanitres bersama anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan berhasil mengamankan 2 orang perempuan dengan inisial AFN als D, (42 ) warga Jalan Medan Binjai KM 17 Kelurahan . Tunggurono Kecamatan Binjai Timur dan satu orang lagi M yang berprofesi Guru Swasta Taman Kanak - Kanak warga Jalan Binjai Km 13 / Jalan Suka Bumi Dusun IX Desa Sei Semayang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang berperan sebagai pembeli penadah.