Langkat,Wahananews.co | Terkait informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu diwilayah binjai barat sat narkoba polres binjai bertindak menyelidiki pria berdasarkan informasi dari masyarakat
Tak lama unit II sat narkoba polres binjai yang dipimpin oleh kanit II ipda eddy supratman Kamis (12/06/2025) pukul 20.00 wib melakukan penyelidikan informasi tersebut dan sesampainya dilokasi yang dicurigai sebagai tempat keberadaannya melihat adanya seorang pria yang sesuai dengan informasi dari masyarakat dan kemudian petugas dari sat narkoba polres binjai melakukan pengeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dari tangan terduga pelaku yang mengaku bernama Hendrayana yang diamankan dijalan sirsak ujung link VII kelurahan suka ramai kecamatan binjai barat
Baca Juga:
Jual Narkoba Ke Petugas, Seorang Pemuda Langsung Di Gelandang Ke Polres Binjai
Saat diintrogasi pelaku mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial PP diwilayah binjai barat yang mana barang tersebut niatnya akan diedarkan kembali dan selanjutnya personil sat narkoba mencari pelaku berinisial PP namun tidak ditemukan sehingga pelaku yang mengaku hendrayana diamankan kesat narkoba polres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Kemudian dimintai keterangan terkait identitas diri pelaku mengungkapan hendrayana 33 dan beralamat dijalan soekarno hatta kec binjai timur dan dijalan yos sudarso lingk IX cengeh turi kec binjai utara
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1(satu) klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta 1(satu) unit sepeda motor yamaha lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB
Baca Juga:
Pria Warga Medan Denai Jual Narkoba ditangkap Polres Binjai
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.[red]