WahanaNews-Langkat | Viral di Sosmed Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan K. h Ahmad Dahlan Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota ditangkap Aparat Kepolisian Polres Binjai, Kamis (23/3/2023) Pukul 02.15 wib.
Adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut yaitu; terduga pelaku berjumlah lebih kurang sekitar 20(dua puluh) melakukan penghadangan terhadap korban FM (18) laki-laki, pelajar dan NF (21), laki-laki, mahasiswa dengan memegang senjata tajam,
Baca Juga:
Wanita Mandi Diintip dan Direkam, Pemuda di Taput Diamankan Warga
Ketika melakukan penghadangan saat itu juga para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan terhadap korban FMH dan NF, kemudian para pelaku mengambil dan melarikan sp.motor korban merk yamaha Mio soul No pol BK3674RAF, No. Rangka MH3140204BK2014649. No. Mesin 1401200453,
Akibat dari kejadian tersebut korban MF mengalami luka pada pundak kanan, luka punggung mamar pada tangan kanan, kepala sebelah kanan benjol, sedangkan korban NF mengalam luka bacok pada leher belakang dan luka pada punggung, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polres Binjai.
Setelah menerima laporan di SPKT Polres Binjai Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang SH Sik Msi memerintahkan kasat Reskrim AKP M. Rian Permana S.I.K.,M.H., untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di sosial media,
Baca Juga:
Kantongi Sabu Seberat 0,65 Gram, Warga Polonia Medan Diamankan Polisi
Setelah mendapatkan printah dari pimpinannya kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba S.Tr.K bersama anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan di TKP,
Saat itu juga TIM langsung bergerak dan berbagi tugas sesuai petunjuk pimpinan, kemudian TIM mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terhadap terduga pelaku,
Tepatnya sabtu (23/3/2023 TIM sat sat Reskrim polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku NY alias Rawi (19) yang saat itu sedang berada di Jalan Sulthan Hasanudin Kelurahan Setia kecamatan binjai kota. Dan saat melakukan penangkapan TIM dapat mengamankan barang bukti berupa; 1 unit sp.motor merk Mio ( tanpa No.Pol.), 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo bewarna hitam dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)