Langkat,Wahananews.co | Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas bapak Kapolda Sumut, bahwa narkotika merupakan musuh bersama.
Sat narkoba polres binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba di TKP jalan makalona kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur. Adapun inisial kedua terguda yaitu ; MA (37) Warga jalan hangtua ujung Gg. jawa kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru dan TS (31) Warga desa martebung kecamatan dolok masihul, Senin (22/01/2024 pukul 00.30 wib dinihari,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Sebelum terjadinya penangkapan oleh tim kasat narkoba polres Binjai AKP SAMSUL BAHRI, SE, terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar, kemudian kasat narkoba memerintahkan kanit-1 Iptu Budi Santoso, S.H., M.H, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,
Setelah sampai di TKP Jalan makalona kelurahan tunggurono kemudian tim berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, di saat tim sedang menelusuri TKP menemukan 2 orang pria yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai dan saat itu sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau,
Saat itu juga Tim langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam oleh terduga, ketika terduga membuka bungkusannya petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang disita dari terduga yaitu : 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu berat bruto 100,77 gram, 2 buah plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 unit hp merk oppo dan 1 unit mobil toyota avanza BK 1305 TY,
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Terhadap MA (37) dan TS (31) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112(2) jo pasal 132 ayat(1) UU NO. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKP Samsul Bahri SE. [red]