WahanaNews-Langkat I Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH perintah tegas Satres narkoba melalui Kasat narkoba AKP Irvan Pane Rinaldi SH telah melaksanakan beberapa pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Upaya dan kerja keras Satres narkoba Polres Binjai ini berlanjut dengan mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Aceh - Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti,
Berawal pada hari Sabtu (13/8/ 2022) personil Satres narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran / transaksi narkoba di jalan Samanhudi kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan kota Binjai, unit I Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan IPDA Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki dengan inisial RS RPN dan AZ, dan menyita dari ketiga tersangka berupa satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 104 gr,
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tepatnya pada hari kamis tanggal 18 agustus 2022 sekira pukul 22.30 WIB., di jalan lintas Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni WDP (lk) dan SPT(pr), dan dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 200 butir pil jenis ekstasi,
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Pengembangan terus dilakukan hingga pada hari Jumat ( 19/8/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB., di jalan Danau Tempe gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, TIM kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka UM (lk), (46), Islam, mocok mocok, warga jalan Danau tempe gg. Purnoyudo Kel. Sumber Karya Kec. Binjai timur, dan menyita barang bukti sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir pil ekstasi,
Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres narkoba Polres Binjai dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal
132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, (red)