WahanaNews-Langkat | Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset milik Hutomo Mandala Putra, biasa dikenal Tommy Soeharto pada Jumat (5/11/2021).
Penyitaan aset milik tokoh putra mantan Presiden Soeharto itu dilakukan bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dibantu pihak kepolisian.
Baca Juga:
Arus Balik Lebaran 2025: Puncak Kepadatan di Pelabuhan Ambon Diprediksi 3-4 April
Adapun aset tersebut disita untuk membayar utang Tommy Soeharto yang merupakan pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN).
Aset-aset milik Tommy Soeharto yang disita oleh Satgas BLBI berupa lahan yang masih atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) seluas 124,88 hektare.
Diketahui, lahan perusahaan obligor tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp600 miliar.
Baca Juga:
Netflix April 2025: 5 Film Baru yang Siap Menghibur Akhir Pekanmu!
Aset tersebut berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Berikut rincian aset-aset Tommy Soeharto yang disita BLBI: