Langkat, Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap bandarnya RP (37) di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 wib malam hari.
Awal penangkapan, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, selaku kasat narkoba menerima informasi dari tokoh masyarakat Binjai Barat, dan memberitahukan bahwa di TKP masyarakat sudah resah atas ulah para bandar narkoba,
Baca Juga:
Terekam CCTV, Residivis Berulang Kali Masuk Penjara Kembali ditangkap Polres Binjai
Hasil penangkapan, setelah melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RP (37) warga Jalan kurma No. 37 Lk IV Kel. Limau Mungkur Kec. Binjai Barat dengan barang bukti : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Bruto 1,31 gram serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol BK 3076 AKH
Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Ucap Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa jajaran polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba dan tetap mohon dukungan dari masyarakat, pungkasnya. [red]