WahanaNews-Langkat I Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kuala Pasar VI Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat , Jum'at (5/8/2022) Pukul 20.45 wib. menyebabkan salah satu korban meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Delia.
Adapun korban meninggal dunia bernama Fitri Wayan Sari (35) warga Dusun Lau Mulgap Kecamatan Selesai Langkat , mengalami luka robek dipangkal paha , luka robek dilutut kanan dan akhirnya meninggal dunia di RSU Delia setelah menjalani perawatan medis.
Baca Juga:
Identifikasi 12 Korban Kecelakaan Km 58 Tol Japek Tuntas, Ini Daftar Namanya
Sedangkan suami korban pengendara sepeda motor Honda Beat BK 5126 RAO Irwansyah (38) mengalami luka robek bahu kanan, patah tulang bahu kanan dan dilarikan ke RSU Delia.
Sementara pengendara Sepeda Motor KLX tanpa Plat TNKB Edi Suranta Purba (23) Warga Dusun Sena Baru A Desa Kuta Parit Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami Luka lecet pada bagian kanan , dan kaki dibawa ke RS Delia Stabor guna menjalani perawatan.
Kasat Lantas AKP B Naibaho SH melalui Kanit Laka Ipda Abdul Sani menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas , "sebelumnya sepeda motor honda beat yang dikendarai Irwansyah yang berboncengan dengan isterinya Fitri melaju dari arah binjai menuju Kuala, sedangkan pengendara KLX tanpa plat dikendarai Edi Suranta melaju dari arah kuala menuju binjai.
Baca Juga:
Kecelakaan di Tol Japek KM 58, Menko PMK: 12 Korban Sedang Diidentifikasi
Pada saat dilokasi terjadilah peristiwa kecelakaan diduga terjadi ditengah jalan menyebabkan seorang korban meninggal dunia dilokasi. Dan permasalahan ini telah ditangani Unit Laka Lantas Satlantas Polres Binjai.(red)