WahanaNews-Langkat I Satresnarkoba Polres Binjai kembali menangkap dua orang pria di Jalan Lau Munci Desa Pasar VIII Namu terasi Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat , Sabtu (6/8/2022) Pukul 20.10 wib. Disalah satu warung kopi tempat persinggahan.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu warung tersebut sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba, sehingga saat itu juga seseorang warga masyarakat yang dapat dipercaya melalui Ipda Eddy Supratman SH segera melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH, untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut,
Baca Juga:
Saat transaksi narkoba di sebuah rumah, Dua orang pria diciduk oleh Polres Binjai
Sesuai dengan misi dan program kerja Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH , untuk memberantas terhadap semua peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai,
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku kasat narkoba segera memerintahkan IPDA Eddy bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi awal, kemudian tim segera bergerak ke TKP dan berbagi tugas untuk menemukan target terhadap bandar narkoba tersebut,
Dan setelah informasi akurat tim melakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli dengan paket Rp 30.000,- dan pada saat terduga JS (45) tahun menyerahkan narkotika jenis ganja kepada petugas, dan saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan dan di temukan dari tangan terduga pelaku sebanyak 10 (sepulu) amp daun ganja kering dengan berat berat bruto 12,88 gram yang di simpan dalam kotak rokok merk Luffman,
Baca Juga:
Aksi Kejar Kejaran Polisi dan Bandar Narkoba 1598 butir Berhasil diamankan
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap terduga JS dan dianya mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari dari saudara BS (50) tahun, tim langsung melakukan pengembangan sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap BG didalam rumahnya di jalan Laumunci desa pasar-VIII namu trasi kecamatan Sei bingai kabupaten Langkat serta mengamankan barang bukti 2 (dua) Amp ganja kering dibalut kertas warna coklat dan 1 bungkus plastik besar berisikan ganja kering dengan berat 39,90 gram,
Terhadap tersangka JS (45) tahun dan BG (50) tahun dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, Terang AKP Irvan Pane, SH. (red)