Langkat,Wahananews.co | Satres narkoba polres Binjai berhasil menggagalkan pederan gelap narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MN (41) pada sebuah gubuk di namu ukur selatan kecamatan sei bingai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara, Selasa (30/7/2024 pukul 15.00 wib sore,
Menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki dengan inisial MN (41) sering nongkrong di sebuah gubuk pada saat akan mengedarkan barang dagangannya jenis narkoba. Kemudian Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan serta menangkap terhadap bandar narkoba tersebut,
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Saat melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, kemudian petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk santai di dalam sebuah gubuk di namu ukur selatan kecamatan sei bingai kabupaten langkat, saat akan didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri, namun berkat gerak cepat dan kesigapan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MN (41) yang berdomisili di jalan mentimun no 4 medan kelurahan silalas kecamatan medan barat,
Pada saat melakukan penangkapan terhadap terduga MN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkusan berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 195,66 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda No.Pol BK 3183 AGF,
Sedangkan terhadap terduga MN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun kurungan, terang Akp Syamsul.[red]