Langkat,Wahananews.co | Satresnarkoba Polres Binjai mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya dua orang pemuda berikut dengan ciri-ciri nya yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Kecamatan binjai barat dan binjai timur
Menindaklanjuti informasi tersebut dengan dipimpin oleh kanit 2 ipda eddy supratman Jum'at malam (13/06/2025) sekira pukul 19.30 wib sat narkoba polres binjai melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang pemuda sedang berada dijalan musholla kel suka ramai kec binjai barat
Baca Juga:
Eaap Berhasil Diringkus barang bukti 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi
Seketika anggota melakukan tindakan kepolisian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya, dimana hasil dari penggeledahan tersebut didapatkan satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dari saku kanan depan terduga DRR, (20) Mahasiswa, Warga Jalan karya IV Gg wilis kel helvetia Kecamatan sunggal kab deli serdang, sementara dari DP, (20) Mahasiswa Warga Jalan karya Gang sepakat kel helvetia kec sunggal kab deli serdang hasil penggeledahan petugas tidak menemukan apa-apa, dan menurut pengakuan keduanya bahwa mereka sepakat untuk menjual narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan HP milik dari DP, dimana hasil dari penjualan tersebut akan mereka gunakan untuk berfoya-foya bersama
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, dijalan kapten sumarsono kota medan
Selanjutnya petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti berupa 1(satu) plastik klip transparan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan rincian 5(lima) butir berwarna merah muda dan 5(lima) butir berwarna kuning dengan berat bersih 3.28 gram, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan 1(satu) unit hp android merk redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang Berlaku
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Divonis Mati Istri 20 Tahun Penjara
Terhadap kedua terduga tersebut dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun. [red]