WahanaNews-Langkat I Kepolisian Sektor Binjai Timur , ungkap kasus pencurian besi Rel kereta api dan menangkap dua orang pria diduga pelaku pencurian , Kamis (7/4/2022) pukul 01.00 wib.
Adapun kedua tersangka masing masing Abdul Rahman Pulungan (50) warga Jalan Ikan Tongkol Gang Lumba - lumba Kelurahan Tanah Tinggi Binjai dan Zulkarnain Matondang (41) berprofesi sebagai supir ini merupakan warga Jalan Ikan Paus Kelurahan Kelurahan Tanah Tinggi Binjai Timur
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Sedangkan barang bukti hasil kejahatan mereka yang berhasil diamankan Petugas berupa dua potong besi rel kereta api dengan panjang masing masing 8 meter & 7 meter dan satu unit becak barang yang diduga digunaka. Pelaku untuk mengangkut hasil barang curiannya.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting Sik MH melalui Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini adanya laporan dari PT Pihak DJKA (Direktorat Jenderal per Kereta Apian) dikuasakan Indra Eben Hutabarat melaporkan kehilangan besi Rel kereta api, atas kehilangan tersebut pihak PT DJKA.
Atas aporan tersebut Petugas kepolisian dari Polsek Binjai Timur bergerak menuju lokasi dengan melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat polisi berhasil mengkap dua tersangka pelaku pencurian dan barang bukti , selanjutnya dibawa ke Mapolsek Binjai Timur guna proses lebih lanjut.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
Dan terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Psl. 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. (red)