Langkat,Wahananews.co | Satresnarkoba Polres kembali melakukan penangkapan terhadap dua pria pengedar pil ekstasi dari kawasan di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur, Rabu (29/7/2024) pukul 16.30 wib.
Adapun kedua pria tersebut masing masing Indra Gustari (45) warga Jalan Kenari Lingkungan V Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur dan Riko Riwanda (32) Warga Jalan Danau Poso Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.
Baca Juga:
Saat transaksi narkoba di sebuah rumah, Dua orang pria diciduk oleh Polres Binjai
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH Sik Msi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE menjelaskan kronologis penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang meresahkan adanya aktifitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Ipda Eddy Supratman SH dengan personil segera melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut melakukan tindakan dan penyelidikan.
Setibanya di lokasi Jalan Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Binjai, petugas melihat 2 dua orang pria dengan ciri ciri seperti yang di informasikan sebagai penjual dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut diketahui bernama Indra dan riko.
Baca Juga:
Aksi Kejar Kejaran Polisi dan Bandar Narkoba 1598 butir Berhasil diamankan
Dari tangan keduanya Petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkotika berupa pil ekstasi didalam plastik klip warna putih sebanyak 30 butir seberat 11.96 gram,dari keterangan kedua terduga menerangkan ekstasi tersebut dijual per butirnya dengan harga sebesar Rp.160.000,-.
Keduanya menyebutkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL di Tanjung Gusta Medan,setelah mendengar keterangan dari kedua terduga petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta namun belum menemukan SL.
Selanjutnya Petugas membawa kedua terduga beserta barang bukti ke Polres Binjai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.tegas AKP Syamsul.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa terhadap 2 orang pelaku Indra Gustari dan Riko Riwanda ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 - 20 Tahun.[red]