Langkat, Wahananews.co | Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya. Semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh bapak Irjen POL. agung Setya Imam Effendi SH Sik Msi , langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama,
Rabu ( 30/8/2023 pukul 18.00 wib di TKP Dusun Rejo Desa Tandam Hilir 2 kecamatan Hamparan perak kabupaten deli serdang, TIM satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K., menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya.
Baca Juga:
Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Koordinasi Persamaan Persepsi STTP Kampanye di Aula Wirasatya Polres Merangin
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa : 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo, saat itu juga dilakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama *G (28)* dan memperoleh barang narkoba tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MH,
Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari TIM mendapatkan informasi bahwa keberadaan *MH als DH als BRENDA (32)* saat itu sedang di dusun rejo desa tandam hilir 2 kecamatan hamparan perak ( TKP pada saat penangkapan terduga G ),
Saat itu juga Tim gerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap *MH als DH als Brenda (32) serta menemukan barang bukti berupa : 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram,
1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023)
Baca Juga:
Tim Gabungan ratakan barak narkoba di kecamatan Binjai Selatan
Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,
Sedangkan terduga MH als DH als BRENDA (32) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun. Pungkas AKP Irvan Rinaldi Pane SH. (red)