Langkat,Wahananews.co | Satres narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara, Jumat (16/8/24) pukul 09.00 wib pagi hari.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim Satres narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya tinggal di desa bintang kecamatan madat kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh.
Baca Juga:
Belasungkawa Kapolres Binjai & Jajaran Kepada Kapolsek Selesai
Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau dengan merk GUANYINWANG berisi sabu-sabu, 1 (sat) unit HP merk redmi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sp.motor merk scoopy warna hitam (tanpa nopol).
Sesuai hasil interogasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan pasar-1 setia budi kecamatan medan sunggal kota medan, saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus sabu-sabu di dalam kost-kostan.
Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke desa bintang kecamatan madat kabupaten Aceh Timur, untuk mengejar terduga AR, pengakuan dari FH dan SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Binjai Ajak Siswa Sekolah Komitmen Deklarasi Lawan Geng Motor
Menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.
Saat ini, kedua terduga dan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut.
Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar). tegas Akbp Bambang.[red]