WahanaNews-Langkat | Wakil Wali Kota Binjai Rizky Yunanda Sitepu, STP., MP. hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kebijakan Toponimi dan Batas Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Grand Horison Serpong, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis, 10 November 2022.
Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dan dihadiri oleh Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Rakornas ini digelar untuk memperkuat arti penting penyelenggaraan dan pemanfaatan data toponimi dan batas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, penyusunan peta tematik, dan mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Tim Penilai Kelurahan Provinsi Sumut, Wawako Binjai Harapkan Bawa Perubahan Terhadap Kualitas Kinerja
Dari aspek toponimi, Kemendagri telah menyusun revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Revisi ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian atau penetapan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta data pulau seluruh Indonesia.
Terkait penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, kode dan data wilayah administrasi pemerintahan digunakan oleh KPU untuk menyinkronkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), penentuan daerah pemilihan dan sinkronisasi wilayah dengan DP4 untuk pemilu.(red)