WahanaNews-Langkat I Perdagangan satwa liar dilindungi masih kerap terjadi. Kali ini petugas kepolisian Polres Binjai, berhasil mengamankan terduga pelaku.
Para pelaku diamankan ketika menjemput peti berisi Orangutan Sumatera di Terminal Binjai Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (1/2/2022) dinihari.
Baca Juga:
Puncak Peringatan Ke- 31 Hari Keluarga Nasional Provinsi Sumut, Pemko Binjai Raih Berbagai Penghargaan
1. Penangkapan berdasarkan laporan dan koordinasi Sumeco ke Polres Binjai
Proses penangkapan berawal dari laporan dan hasil koordinasi Sumatera Ecoproject (SUMECO) ke Polres Binjai. Lembaga yang bergerak dalam melindungi dan melestarikan satwa liar dilindungi melakukan penyelidikan.
Ditemukan hasil, akan terjadi transaksi perdagangan Orangutan di Binjai. "Benar. Ada proses penangkapan bang. Tapi masih pendalaman ya," kata Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Djunaedi, melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga:
MTQ Tingkat Provinsi Sumut ke-39 Dibuka, Harumkan Nama Sumatera Utara di MTQ Nasional
2. Disergap petugas ketika hendak membawa Orangutan ke dalam mobil
Koordinasi yang dilakukan ke Polres Binjai. Disebut, pihak kepolisian menurunkan personil yang dipimpin Kanit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Muhammad Firdaus. Setelah kurang lebih hampir sejam menunggu dilokasi.
Terpantau mobil mini bus berwarna putih meletakkan sebuah peti di halaman toko yang berada di Terminal. Beberapa menit kemudian, satu unit mini bus warna hitam dengan nomor plat 1397 AH, mendekati peti. "Terkait tersangka yang diamankan belum bisa kita jelaskan," sambung Djunaedi.