WahanaNews-Langkat I Pengadilan Agama Kota Binjai yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, menghentikan kegiatan (Lockdown) sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Ketua Pengadilan Agama nomor W2-A2/404/OT.01.3/II/2022 diberitahukan, bahwa Pengadilan Agama Binjai 'Lockdown' mulai Rabu, 23 Februari 2022 hingga Jumat, 25 Februari 2022.
Baca Juga:
Warga Demo di Guangzhou China Bentrok Lagi dengan Polisi
Seluruh pelayanan di Pengadilan Agama Kota Binjai akan aktif kembali pada Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut salah satu Pegawai yang ada di Pengadilan agama tersebut mengatakan "Memang ada bang beberapa pegawai yang terpapar Covid - 19 dan saat ini mereka lakukan Isolasi mandiri (isoman)" ungkapnya.