Langkat, Wahananews.co | Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula Pemko Binjai, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dalam sambutannya Wali Kota Binjai menyatakan bahwa setelah melewati beberapa tahapan yang telah dilakukan, pada hari ini, diselenggarakan agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Binjai dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai dan Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai tentang pelaksanaan hibah penyelenggara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024.
Penandatanganan NPHD ini merupakan suatu bentuk kepatuhan terhadap amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 dapat terselenggara sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
"Perlu saya ingatkan kepada KPU dan Bawaslu untuk berhati-hati sekali dalam melakukan pengeluaran, terus lakukan koordinasi dan pengawasan, untuk kegiatan Pemilu baik itu Pilpres maupun Pilkada", himbau Wali Kota Binjai.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Saya berharap kepada KPU dan Bawaslu mari sama sama kita mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum", ucapnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Binjai Anton Indratno mengungkapkan bahwa KPU akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan NPHD.
"Kami berharap kerja sama ini merupakan kerja sama yang baik sehingga kegiatan Pilkada kita nanti di 2024 bisa berjalan dengan baik lancar dan semuanya saling bisa terkoordinasi sehingga pelaksanaan Pilkada tidak ada hambatan suatu apa pun", ucap Ketua KPU Kota Binjai.