Langkat Wahananews co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin-Tiorita Br Surbakti sebagai pemenang Pilkada Langkat 2024 di Gedung Pegnasos Stabat, Langkat, Kamis (9/1/2025).
Penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Langkat terpilih ini, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Langkat Dian Taufik beserta empat komisioner lainnya dalam rapat pleno terbuka.
Baca Juga:
Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta, KPU Tunggu Info Resmi MK
Ketua KPU Langkat Dian Taufik menyampaikan, berdasarkan surat keputusan KPU Langkat Nomor 13 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Langkat tahun 2024.
"Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat nomor urut 1, H. Syah Afandin SH dan Tiorita br Surbakti SH dengan perolehan suara sebanyak 216.918 suara atau 55,37 persen," ungkapnya.
Dijelaskan Dian, dengan demikian, maka pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan slogan Satria (Syah Afandin-Tiorita) ini, menjadi calon terpilih bupati dan wakil bupati Langkat periode 2025-2030.
Baca Juga:
Uji Materi Syarat Penetapan Pemenang Pilkada Calon Tunggal Digugat di MK
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih diwakili Tiorita br Surbakti menyampaikan, permohonan maaf Syah Afandin, tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Langkat yang telah memberikan hak pilihnya kepada pasangan Satria.
"Kami juga memohon maaf atas segala tindakan maupun ucapan selama pelaksanaan Pilkada Langkat berlangsung," tutupnya.[red]