________________
Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2022 Tim Satgas Pangan Kota Binjai melakukan sidak kebutuhan bahan pokok dan parsel di beberapa titik lokasi yakni di Pasar Tradisional Tavip dan Hypermart Binjai Mall Kota Binjai, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:
Jadi Pembina Apel, Wali Kota Binjai Ajak ASN Terapkan Panca Prasetya dalam Kehidupan Sehari-hari
Rangkaian sidak kali ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan bapok di pasar rakyat dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1443 H. Selain itu kegiatan ini juga dilakukan guna memonitoring peredaran barang khususnya produk Makanan dan Minuman (Mamin) dan peredaran parsel guna menertibkan mamin olahan yang masa berlakunya sudah berakhir/kedaluwarsa.
Kegiatan yang diiniasi oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Binjai ini juga turut diikuti oleh sejumlah tim Satgas Pangan Kota Binjai lainnya seperti Dinas Kesehatan Kota Binjai, Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kota Binjai, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Satgas Pangan Polres Binjai, Balai Besar BPOM Sumatera Utara serta Dinas terkait lainnya.
Pada kunjungan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Binjai Andi Affandi melalui Tim Satgas Ketahanan Pangan Kota Binjai mengatakan bahwa sidak kali ini dilakukan untuk memastikan bahwa sejumlah komoditas bahan pokok seperti beras, minyak, gula, telur, cabai, bawang merah, bawang putih dan sebagainya dalam kondisi yang aman dan stabil menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Baca Juga:
Membangun Semangat Kebersamaan dan Silaturahmi, Pemko Binjai Gelar Jalan Santai dan Coffee Morning
Sesuai arahan Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, untuk terus berupaya dalam memantau pergerakan harga bapok agar masyarakat dapat memperoleh harga terjangkau dan proses distribusi yang lancar antara sentra produksi dengan pasar.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemantauan parsel serta produk makanan dan minuman dilakukan berdasarkan arahan Wali Kota Binjai untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di Kota Binjai serta melaksanakan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang pengawasan barang beredar dan/jasa.
Monitoring barang beredar dilakukan untuk melindungi masyarakat agar selalu mengonsumsi bahan makanan layak konsumsi dan penyedia parsel di Kota Binjai agar mematuhi peraturan pemerintah dengan menyediakan dan menjual parsel dan mamin yang tidak bermasalah, legal dan aman untuk dikonsumsi.