Langkat,Wahananews.co | Satreskrim polres Binjai bekerjasama dengan Polsek jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (depan) orang pria yang sedang melakukan pungutan liar (PUNGLI) terhadap para supir truck yang sedang melintas di jalan.
Kedelapan pelaku yang melakukan pungli terhadap supir truck dan diamankan oleh polres Binjai yaitu : EG (42), Z (42), B (41), E (37), AA (28), DMP als UCOK (30), AA (20), dan YM (48) dengan barang bukti uang sebanyak Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah).
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar refleksi akhir tahun 2024
Adapun lokasi pungli yang ditangkap oleh petugas sbb : Pertama, Jalan T. Amir Hamzah desa Sendang Rejo kecamatan Binjai kabupaten langkat.
Kedua, Jalan T. Amir Hamzah kelurahan jati karya kecamatan Binjai Utara.
Ketiga, Jalan Cemara kelurahan Jatinegara kecamatan Binjai Utara
Keempat, Jalan T. Amir Hamzah kelurahan Jati Makmur kecamatan Binjai Utara.
Terhadap kedelapan pelaku pungli beserta barang buktinya diamankan di satreskrim polres Binjai guna dilakukan penyelidikan selanjutnya. Ujar Akp Junaidi selalu Kasi Humas.[red]