WahanaNews-Langkat | Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos jadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non ASN Pemerintah Kota Binjai, di Lapangan Apel Pemko Binjai, Senin (26/06/2023).
Apel dengan pelaksana dari Bagian Hukum Setdako Binjai ini dirangkai dengan pemberian cinderamata pada anggota Korpri Kota Binjai yang memasuki masa purna tugas. Apel ini diikuti pula oleh para Kepala OPD, Badan, Bagian, serta ASN dan Non ASN di lingkungan sekretariat Pemko Binjai.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Bersama Dengan Satpol PP Sumut Gelar Bimtek Optimalisasi dan Peranan Satgas Linmas
Membacakan arahan Wali Kota Binjai, Sekdako Binjai dalam apel tersebut menyampaikan bahwa sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar aturan hukum. Didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan aturan hukum dilakukan melalui pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan metode hukum yang pasti, baku, dan sesuai standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekdako pun mengimbau kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar senantiasa berkoordinasi dengan Bagian Hukum dalam perumusan produk hukum daerah yang merupakan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Selanjutnya, pada apel hari ini Pemerintah Kota Binjai juga memberikan tali asih kepada 13 orang anggota Korpri yang akan purna tugas. "Kami sebagai pemerintah daerah juga mengucapkan terimakasih yang luar biasa kepada saudara yang sudah purna tugas, yang telah membantu pemerintah dalam melayani masyarakat," ucap Sekdako Binjai.[red]