Langkat Wahananews.co | Lapangan merdeka kota Binjai yang letaknya sangat strategis dan berada ditengah-tengah kota binjai. Dimana lapangan merdeka ini dijadikan oleh masyarakat kota Binjai sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan olah raga, baik dipagi hari mapun sore hari.
Tepatnya dihari Jumat (6/12/2024) sekira pukul 06.30 wib, Polsek Binjai kota didatangi seorang laki-laki inisial M (51) kemudian memberitahukan kepada petugas yang sedang piket adanya seorang laki-laki yang meninggal dunia (MD) pada saat sedang melaksanakan olahraga pagi, tepatnya di depan tribun lapangan merdeka kota Binjai, di jalan veteran kelurahan tangsi kecamatan Binjai kota.
Baca Juga:
PMI Kota Binjai Siap Sukseskan PON Ke - XXI Aceh - Sumut 2024
Menerima informasi tersebut anggota polri langsung menuju TKP dan setibanya di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki yang sudah tergeletak dengan posisi terlentang di trotoar jalan lapangan merdeka Binjai.
Selanjutnya petugas menghubungi rumah sakit umum dr. joelham Binjai untuk segera mengirimkan ambulance, namun setelah ambulance tiba dilokasi secara bersamaan keluarga korban yang meninggal dunia juga sampai di lapangan merdeka dan mengakui koran adalah keluarganya.
Kemudian petugas menyarankan agar korban dibawa ke rsu dr joelham, namun atas permintaan dari pihak keluarga korban inisial MS (46) dan bersedia membuat surat pernyataan / permohonan untuk tidak dilakukan autopsi luar dan dalam, sehingga korban dibawa langsung kerumah MS di jalan Raden Yusuf No. 10 kelurahan tangsi kecamatan binjai kota (warung cucu Atok).
Baca Juga:
Kapolres Binjai Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Kemerdekaan RI Ke - 79
Keterangan MS (46) sesuai surat peryataannya menerangkan bahwa korban meninggal dunia bernama : Rajuddin, Aceh Timur, 5/10/1960 yang sudah mengidap penyakit jantung semasa hidupnya. ujarnya
Sesuai keterangan Kapolsek Binjai kota Akp Armawati, S.H., M.H., benar bahwa korban yang meninggal dunia saat olah raga pagi sudah diantarkan dan diserahkan terhadap keluarganya serta keluarga sudah mengikhlaskannya dengan membuat pernyataan. ujar ibu Kapolsek.[red]